JAKARTA - Menghitung tunjangan PNS di Indonesia. Tunjangan ini bernilai cukup besar. Selain gaji pokok, PNS tiap bulannya mendapatkan tunjangan.
Tak pelak, profesi ini menjadi incaran masyarakat Indonesia yang berbondong-bondong ikut penerimaan CPNS setiap tahunnya.
PNS mendapatkan jumlah tunjangan yang berbeda-beda. Ini tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik pelaksana maupun fungsional.
Baca Juga: Lulus Seleksi CPNS, Berikut Gaji jika Diangkat Jadi PNS
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) memiliki porsi yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sementara tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dengan nominal tunjangan terendah sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah, dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.
PNS DKI Jakarta juga mendapat pemasukan tambahan di luar gaji yaitu Tunjangan Kerja Daerah (TKD). Nilainya mencapai nominal Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
2. Tunjangan Suami/Istri
Jumlah tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.