Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Tunjangan PNS, Sebulan Bisa Dapat Segini di Luar Gaji

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |14:23 WIB
Daftar Tunjangan PNS, Sebulan Bisa Dapat Segini di Luar Gaji
Tunjangan PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

6. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

 

7. Tunjangan lainnya

Melansir laman Daftar CPNS, selain enam tunjangan yang sudah disebutkan, beberapa PNS di bidang tertentu masih mendapat tunjangan lain, sesuai ketetapan instansi tertentu.

Tunjangan-tunjangan khusus tersebut meliputi: tunjangan pengelolaan arsip statis untuk PNS Badan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir, tunjangan pengamanan persandian PNS Badan Siber dan Sandi Negara, tunjangan risiko PNS Badan SAR Nasional, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil, dan beberapa tunjangan lainnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement