Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! Harga DMO Batu Bara Tetap Dipatok USD70/Ton

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |17:29 WIB
Tok! Harga DMO Batu Bara Tetap Dipatok USD70/Ton
Harga DMO Batu Bara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian ESDM menegaskan, harga jual batu bara untuk pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) masih dipatok USD70 per ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESM Sujatmiko mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

Kepmen ini mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton.

"Sesuai dengan Kepmen tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA (Harga Batubara Acuan) USD70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," tegas Sujatmiko dalam keterangan resmi, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Harga DMO Batu Bara Mau Diubah, Beban Negara Bertambah Rp91,6 Triliun

Sujatmiko menjelaskan, kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement