JAKARTA - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), CPNS maupun PPPK sudah hampir selesai. Di mana untuk CPNS sebanyak 81.979 dinyatakan lolos seleksi.
Lalu untuk PPPK Guru yang dinyatakan lulus hanya 293.757. Sementara PPPK non guru yang lulus berjumlah 14.606 peserta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa ada perbedaan setelah peserta seleksi CPNS dengan PPPK dinyatakan lulus. Di mana CPNS harus melalui masa percobaan selama satu tahun. Sementara PPPK harus langsung bekerja.
Baca Juga: Bukan CPNS, Lowongan PPPK Bakal Diperbanyak di 2022
“Bagi CPNS, wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Sedangkan bagi PPPK akan langsung melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK sesuai masa hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah,” katanya, Jumat (31/12/2021)
Selain itu pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Baca Juga: Terungkap! Pejabat Pembuat Akta Paling Mudah Terlibat Mafia Tanah
“Untuk PPPK, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK yang ditetapkan dengan keputusan PPK instansi. Keputusan PPK kemudian disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK untuk diangkat sebagai PPPK,” ujarnya.