Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Pejabat Pembuat Akta Paling Mudah Terlibat Mafia Tanah

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |16:47 WIB
Terungkap! Pejabat Pembuat Akta Paling Mudah Terlibat Mafia Tanah
PNS yang rentan terlibat kasus mafia tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah PNS Kementerian ATR yang paling rentan masuk dalam praktik mafia tanah. PPAT ini diberikan kewenangan langsung oleh Kementerian ATR/BPN BPN untuk mengurus masalah pertanahan masyarakat.

Inspektur Bidang Investasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yustan Alpiani menyebut kewenangan tersebut seperti diberikannya akun dan password sebagai akses khusus.

Baca Juga: RI Bentuk Tim Anti Mafia Tanah, PNS Terlibat Langsung Dipecat

"Karena PPAT ini memiliki tanggung jawab kementerian ATR, apabila saat ini ada kasus mafia tanah, itu tidak menutup kemungkinan bahwa melibatkan para PPAT," ujar Yustan Alpian dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian ATR/BPN, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: 7 Fakta Menghebohkan Mafia Tanah Ada di BPN, Ini Modusnya

Akses yang diberikan langsung oleh BPN dapat digunakan oleh PPAT untuk mengurus proses peralihan tanah. "Pada saat proses di BPN yang bisa akses ke BPN melalui sistem elektronik itu adalah pihak PPAT, karena mereka mempunyai akun dan password yang diberikan oleh BPN," sambungnya.

Yustan menjelaskan pada saat peralihan hak dari pemilik ke pembeli dapat menggunakan data palsu sebab PPAT yang memiliki akses masuk juga sudah bekerja sama dengan Mafia tanah.

"Sehingga pada saat peralihan hak dari pemilik ke pembeli, walaupun dia menggunakan data yang palsu, ini bisa berjalan, karena memang akses untuk masuk di BPN itu melewati akun dan password PPAT," lanjutnya.

Saat ini Yustan mengatakan sudah ada 6 orang PPAT yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kerjasamanya dengan mafia tanah. Sebagian dari mereka saat ini sudah diberikan sanksi berupa pencabutan SK oleh Menteri ATR/BPN langsung.

"PPAT hingga saat ini sudah ada 6 orang yang sedang kita lakukan tindakan, dari tindakan ini ada yang sudah di cabut SK nya oleh pak menteri, ada juga yang dihukum tidak bisa beroperasi beberapa tahun," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement