JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang membuat Tim Anti Mafia Tanah untuk membereskan kasus mafia tanah baik itu di masyarakat hingga pejabat kementerian yang terlibat
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, tim Anti mafia tanah ini bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memudahkan pelaksanaan prosedur hukum.
Baca Juga: BPN Blokir Sertifikat Aset Nirina Zubir yang Dirampas ART
"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menindak keras oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah. Macam-macam hukumannya, ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya, tergantung kesalahannya. Perlu diketahui, orang yang bekerja di BPN ini 38.000 orang, ibarat keranjang besar apel, ada yang busuk kita buang,” ujar Sofyan Djalil pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/12/2021).
Sofyan menghimbau jika ada notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat untuk melaporkan langsung ke Kementerian ATR/BPN untuk segera diberikan tindakan tegas, misalnya pemecatan.
Baca Juga: 7 Fakta Menghebohkan Mafia Tanah Ada di BPN, Ini Modusnya
"Tidak boleh PPAT itu bergentayangan karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi jadi pengkhianat, itu jahat sekali namanya, padahal mereka dapat gaji dan fee dari masyarakat, tidak boleh itu,” sambungnya.
"Silakan melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta, bisa juga melalui www.lapor.go.id. Laporan dapat menyertakan bukti-bukti, nanti saya akan minta Inspektur Bidang Investigasi untuk melakukan investigasi. Kalau benar PPAT itu bersalah maka akan diberi sanksi, kementerian ATR/BPN yang jelas ingin melindungi betul hak atas tanah masyarakat," kata Sofyan.