JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan kepatuhan perusahaan di 2022, seiring ditetapkannya standar upah minimum 2022.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah.
Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah dan minimum serta struktur dan skala upah. Melalui dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.
Baca Juga:Â Ikuti Jakarta, UMK Jawa Barat 2022 Naik 5%?
"Dengan mengadakan forum-forum dialog seperti ini dapat menciptakan sebuah budaya akan pentingnya terhadap struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi" ujar Anwar Sanusi di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
Kedua, lanjut Anwar Sanusi, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upaha kepada stakeholders baik secara daring maupun luring yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah. "Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya, " katanya.
Baca Juga:Â Menko Airlangga Buka Suara soal Revisi UMP DKI Jakarta 2022
Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan. Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun sekaligus memastikan disusun, diimplementasikan dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.
"Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan, " ujar Anwar Sanusi.