Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tertipu Investasi Bodong dari Medsos, Wanita Ini Rugi Rp5,9 Miliar! Begini Modusnya

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 02 Januari 2022 |09:22 WIB
Tertipu Investasi Bodong dari Medsos, Wanita Ini Rugi Rp5,9 Miliar! Begini Modusnya
Investasi Bodong (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

Tersangka juga meminta korban untuk mencari teman lainnya untuk ikut berbisnis Cimory. Andrie menerangkan, bahwa korban mengenal Mega pada tahun 2018. Dimana tersangka saat itu adalah mitra kerja usaha buah impor maupun lokal dari pelapor. Dimana korban sebagai distributor dan tersangka reseller buahnya.

Polisipun melakukan penyelidikan terkait kebenaran bisnis Mega. Namun setelah ditelusuri tidak ada penjualan Cimory tersangka.

"Setelah jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan, terlapor tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan dengan alasan terlapor sedang melakukan penagihan, penjualan produk Cimory dengan berbagai alasan," tuturnya.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak bisa memperlihatkan bukti pembelian dan juga penjualan produk minuman Cimory," tandasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement