PEKANBARU - Seorang wanita di Pekanbaru bernama Ela Diana menjadi korban penipuan investasi bodong. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian hampir Rp6 miliar.
Kasat Reskrim Polesta Pekanbaru, Andrie Setiawan mengatakan dalam kasus ini polisi telah menangkap pelakunya yakni AM alias Mega (34). Pelaku warga Jalan Embun Pagi Kecamatan Tampan Pekanbaru itu sendiri, merupakan teman korban.
"Kita telah metetapkan Mega sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi reseller produk cimory," kata Andrie kepada MNC Portal Indonesia Minggu (2/1/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat awal tahun 2021, korban melihat postingan tersangka di media sosial (Medsos). Dimana di Medsos WhatsApp tersangka memposting usahanya dalam jual beli produk minuman Cimory.
Baca Juga:Â Kejar Target Investasi Rp900 Triliun, Menko Airlangga Andalkan INA
Dalam postingan, tersangka mengklaim menjalankan usahanya menjual beli produk minuman Cimory sukses dan mendapat keuntungan yg fantastis sehingga korban tertarik.
"Postingan itu membuat pelapor tertarik dan menghubungi tersangka. Selanjutnya tersangka meyakinkan pelapor perihal usahanya di bisnis produk Cimory serta sudah banyak orang yang bergabung menjadi investor dan mendapatkan keuntungan yag besar serta modal dan keuntungan bisa ditarik," ucapnya.
Singkatnya, korban akhir tergiur dengan tawaran korban untuk investasi dengan janji keuntungan besar dan bonus. Diapun mentransper uang kepada korban beberapa kali dengan total keseluruhan adalah Rp5.993.400.000.
Baca Juga:Â Indonesia-Rusia Bahas Kerjasama Kedirgantaraan, Energi hingga Infrastruktur
"Untuk menambah keyakinan, tersangka mengaku sudah punya pasar penjualan di daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi bahkan di luar negeri, yaitu Malaysia," tukasnya.