Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Jadi Tentara Cadangan, Tetap Bakal Dapat Fasilitas

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |03:45 WIB
PNS Jadi Tentara Cadangan, Tetap Bakal Dapat Fasilitas
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan diadakan sebagai komponen tentara cadangan. Program Kementerian Pertahanan ini diberikan kesempatan untuk seluruh warga negara Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dukungan dari ASN diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Komponen Cadangan Nasional.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani oleh Tjahjo sebagaimana pers rilis Humas KemenPANRB.

Jika lolos seleksi, PNS tetap menerima gaji sebagaimana mestinya, uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.

Baca Selengkapnya: 4 Fakta PNS Jadi Tentara Cadangan, Gaji dan Tunjangan Utuh Plus Uang Saku

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement