JAKARTA – Gaji tenaga honorer menjadi sorotan karena besarannya di bawah PNS. Padahal bila melihat tugasnya, tenaga honorer lebih banyak dibanding PNS.
Seperti yang diketahui tenaga honorer memiliki gaji jauh lebih kecil dibandingkan PNS. Belum lagi kisruh masalah status kontrak. Kedua hal itu, menjadi akar permasalahan yang tak kunjung terselesaikan.
Berikut Okezone merangkum, fakta tenaga honorer dibayar lebih murah dibanding PNS yang beban pekerjaannya sedikit, Jakarta, Senin (3/1/2021):
1. Gaji dan Kerjaan Tenaga Honorer Tak Sebanding PNS
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Robert Endi Jaweng mengatakan sering kali gaji tenaga honorer sangat kecil tapi memiliki beban kerja yang lebih banyak dibandingkan ASN seperti PNS.
Baca Juga: Mengintip Gaji PNS di Amerika Serikat, Tertinggi Capai Rp5,72 Miliar
“Gajinya lebih kecil dari ASN tapi pada konteks tertentu pekerjaannya lebih banyak. Nah ini pekerjaannya lebih banyak dari ASNnya. Mungkin ASNnya entah ngapain honorernya yg kemudian mengerjakan pekerjaannya. Itu fakta. Kita buka-bukaan saja. Jadi ini kondisi internal,” ujar Robert Endi Jaweng dalam Diskusi Publik Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer Pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (28/12/2021).
2. Instansi Tenaga Honorer
Kepala Keasistenan Analissi Pencegahan Maladministrasi Ani Samudra Wulan mengungkapkan hasil kajian Ombudsman tentang kebijakan dan tata kelola tenaga honorer di instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Kekurangan PNS, Instansi Pemerintah Rekrut Tenaga Honorer
Lokus kajian tenaga honorer antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kemendikbud Ristek. Sementara, instansi daerah meliputi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Barat. Lalu Kota Medan, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Kabupaten Manokwari.
3. UMP Instansi Pusat Sudah Sesuai
Ani menuturkan bahwa untuk instansi pusat tenaga honorer digaji sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP).
“Untuk kondisi kerja sendiri. Untuk pemerintah pusat mereka mendapatkan upah sesuai UMP mayoritas. Sedangkan Kemenkes berdasarkan BLUD ataupun tenaga tenaga kontrak. Mereka mayoritas mendapatkan BPJS kesehatan di empat kementerian,” tuturnya.
4. UMP Instansi Daerah Tak Sesuai
Namun, untuk instansi pemerintah daerah, Ombudsman menemukan gaji tenaga honorer di bawah UMR.
“Untuk di daerah ini mereka mayoritas mendapatkan upah dibawah UMR. Ada yang jauh di bawah UMR. Kemudian mayoritas tidak mendapatkan BPJS kesehatan maupun tenaga kerja,” katanya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.