JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menarik kembali dana BLT subsidi gaji Rp1 juta rekening yang belum diaktivasi dan segera memblokir rekening tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, pihaknya menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya, Jumat (31/12/2021).
Pihaknya juga meminta Bank Himbara untuk memblokir rekening yang tidak diaktivasi. Yang mana batas akhir aktivasi rekening sejak tanggal 24 Desember 2021 pukul 23.59 WIB
"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," katanya.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Berakhir, Rekening Baru Penerima BSU Diblokir
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.