JAKARTA – BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta disalurkan oleh bank-bank yang sudah ditunjuk pemerintah. Namun, dana di Bank Himbara akan hilang lantaran rekening diblokir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan pihaknya menginstruksikan Bank Himbara untuk memblokir rekening baru penerima BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," katanya.
Adapun BSU dengan skema burekol ini diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara. Berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh dianggap hangus.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Ditarik, Bank Himbara Blokir Rekening Baru Penerima Bantuan
(Dani Jumadil Akhir)