Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batal Dihapus, Jokowi Instruksikan BBM Premium Disalurkan di Seluruh Indonesia

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |04:11 WIB
Batal Dihapus, Jokowi Instruksikan BBM Premium Disalurkan di Seluruh Indonesia
BBM Premium Batal Dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM. Bersamaan dengan aturan ini, BBM jenis Premium akan batal dihapus.

“Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 peraturan tersebut.

RON 88 adalah bilangan oktan untuk Premium. Ke depannya, Premium hanya akan menjadi BBM khusus penugasan. Berdasarkan Pasal 3 ayat 3, wilayah penugasan yang dimaksud adalah seluruh wilayah Indonesia.

 

Menanggapi hal ini, PT Pertamina (Persero) masih menunggu aturan teknis yang akan diterbitkan Menteri ESDM.

"Nanti kita tunggu turunan teknisnya ya," singkat Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi.

Baca Selengkapnya: BBM Premium Batal Dihapus Usai Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Ini Kata Pertamina

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement