Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty Jilid II, 195 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp169 Miliar

Athika Rahma , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |19:08 WIB
<i>Tax Amnesty</i> Jilid II, 195 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp169 Miliar
Tax Amnesty Jilid 2. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimulai sejak 1 Januari. Selama 2 hari pelaksanaannya, terdapat 195 wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, program ini mendapat respon positif dari wajib pajak.

Baca Juga: Tata Cara Dan Syarat Daftar Tax Amnesty Jilid 2

"Dalam waktu dua hari, ini sudah 195 WP yang ikut," katanya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Adapun, total harta yang diungkapkan dari 195 WP tersebut mencapai Rp169,61 miliar. PPh yang disetorkan mencapai Rp21,99 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement