JAKARTA - Program tax amnesty jilid II telah dimulai sejak awal Januari 2022. Program pengampunan pajak ini memiliki nama baru, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II, 195 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp169 Miliar
Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo mengatakan, sampai dengan 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar.
"Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," kata Suryo di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Tata Cara Dan Syarat Daftar Tax Amnesty Jilid 2
Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin sampai Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.