JAKARTA - Pemerintah akan mengubah ketentuan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Langkah itu sudah disepakati dalam rapat terbatas antara kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Rencana perubahan DMO batu bara disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir yang juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Erick menjelaskan, Kementerian ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang ditinjau atau di review perbulannya. Bahkan, produsen yang tidak menepati kontrak akan dipenalti tinggi hingga dicabut izin operasionalnya.
"Dalam rapat bersama juga disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direview perbulan dan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan dicabut izinnya," ujar Erick, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Listrik Mati atau Ekspor Batu Bara, Sri Mulyani: Pilihan Sulit
DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.
Dalam beleid tersebut, sanksi DMO kembali diperketat. Sanksi yang dimaksud berupa larangan ekspor, kewajiban pembayaran atau denda, hingga dana kompensasi. Sanksi tersebut akan dikenakan, bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
Pertemuan antara kementerian dan lembaga tersebut dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan bahwa prioritas untuk mendahulukan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Kepala Negara mengingatkan ketentuan DMO untuk batu bara sebesar 25%. Dia mengatakan, hal ini mutlak dijalankan. Menurutnya jangan sampai ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Dia memastikan akan mencabut izin ekspor hingga izin usaha jika ada perusahaan yang tidak memenuhi DMO.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan Cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” pungkasnya
(Dani Jumadil Akhir)