Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PKL Dapat BLT Rp1,2 Juta dari Jokowi, Ini Kriterianya

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |05:48 WIB
PKL Dapat BLT Rp1,2 Juta dari Jokowi, Ini Kriterianya
Jokowi Cairkan Bantuan (Foto: BPMI Setpres)
A
A
A

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

 

Baca Selengkapnya: BLT Cair, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp1,2 Juta dari Jokowi

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement