Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PKL Dapat BLT Rp1,2 Juta dari Jokowi, Ini Kriterianya

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |05:48 WIB
PKL Dapat BLT Rp1,2 Juta dari Jokowi, Ini Kriterianya
Jokowi Cairkan Bantuan (Foto: BPMI Setpres)
A
A
A

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

 

Baca Selengkapnya: BLT Cair, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp1,2 Juta dari Jokowi

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement