JAKARTA - Wajib pajak (WP) mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II. Adapun harta yang sudah dilaporkan sudah Rp778,13 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, harta sebesar Rp778,13 miliar itu diungkap oleh 1.418 wajib pajak. Jumlahnya bertambah 394 orang hanya dalam sehari.
Baca Juga:Â Soal Prostitusi Online, Sri Mulyani ke Deddy Corbuzier: I Think This is Big Transaction
Pada Kamis (6/1), tercatat ada 1.024 wajib pajak yang mengungkapkan harta perolehan dalam program tax amnesty atau PPS.
"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," tulis DJP dalam laman resminya, Jumat (7/1/2022).
Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps per hari ini(7/1), pemerintah sudah menerima pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp93,99 miliar dari para pengemplang.
Baca Juga:Â Usul Mobil Rp250 Juta Bebas Pajak, Menperin: Bukan Barang Mewah
Nilainya bertambah Rp26,2 miliar dalam sehari dari Rp67,79 miliar.
Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp665,87 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp68,74 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp43,52 miliar.
Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.