JAKARTA - Penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah 2021 telah berakhir. Sayangnya, tidak semua rekening dari skema pembuatan rekening kolektif (burekol) diaktivasi.
BLT subsidi gaji Rp1 juta akhirnya terpaksa ditarik kembali ke kas negara. Bagaimana fakta lengkapnya? Simak informasinya yang telah Okezone rangkum pada Senin (10/1/2022) di bawah ini.
1. Batas aktivasi 24 Desember 2021
Setelah berkali-kali diperpanjang, Pemerintah akhirnya menetapkan 24 Desember 2021 jadi batas akhir aktivasi rekening. Jika melewati tanggal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengingatkan sejak jauh-jauh hari bahwa dana akan ditarik kembali ke kas negara.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bakal Cair di 2022?
Â
2. Instruksi blokir
Hal tersebut benar-benar terjadi. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, menginstruksikan bank-bank himbara untuk segera memblokir rekening burekol yang belum diaktivasi hingga batas waktu tersebut.
"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021)
Â