JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.
"Para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Perburuan Pajak Dimulai, Sri Mulyani Incar Perusahaan Ini
94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak aturan PPN PMSE berlaku pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020. Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan.
Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.
Baca Juga: Diam-Diam Sri Mulyani Suka Nonton Drakor, Ini Film Favoritnya
PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.
"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," imbuh Neilmaldrin.