Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Pencairan BLT Dana Desa, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp300.000

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |04:38 WIB
4 Fakta Pencairan BLT Dana Desa, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp300.000
BLT Desa cair lagi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Cara Mendapatkan Bantuan Rp300 Ribu

Sementara itu, cara mendapatkan BLT ini adalah mengikuti ketentuan berikut:

1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktivitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement