Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Wajib Tersertifikasi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |15:27 WIB
Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Wajib Tersertifikasi
Kementerian ATR Sarankan Tanah Wakaf Disertifikat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau agar tanah wakaf disertifikasi. Hal tersebut agar menghindar konflik pertanahan yang terjadi di kemudian hari.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah mengatakan sertipikasi dan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2025 mendatang, di dalamnya termasuk juga tanah-tanah wakaf.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Digital Aman dari Serangan Siber?

Hal tersebut difokuskan agar dapat memberikan kepastian hukum tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat menciptakan keadilan hukum pertanahan serta meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.

"Sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif, red),"ujar Adli pada keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Sertifikat Palsu Dijadikan Jaminan Kredit, Begini Akal-akalannya

Adli Abdullah menegaskan bahwa tidak benar kalau tanah wakaf sudah disertipikatkan akan diambil oleh pemerintah, menurutnya hal itu adalah hoaks terbesar yang berkembang dalam masyarakat.

"Jangan abaikan program baik pak Menteri Sofyan A. Djalil ini, karena kejelasan dan sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari persengketaan di kemudian hari," tutur Adli Abdullah.

Di samping itu Abu Mudi, tokoh adat asal Aceh mengungkapkan banyaknya tanah wakaf di Aceh yang masih belum terdata, bahkan ada serta tidak diketahui lagi statusnya.

"Maka tanah-tanah wakaf ini perlu disertipikasi agar tidak berpindah tangan, apalagi saat ini banyaknya kasus tanah wakaf berpindah tangan, beralih fungsi atau hilang tidak berbekas. Apalagi lokasi tanah wakaf telah mempunyai nilai ekonomis tinggi," pungkas Abu Mudi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement