5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
Baca selengkapnya: 4 Fakta Pencairan BLT Dana Desa, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp300.000
(Dani Jumadil Akhir)