Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut Setelah Diprotes 3 Negara

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |11:01 WIB
5 Fakta Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut Setelah Diprotes 3 Negara
Indonesia cabut larangan ekspor batu bara (Foto: Okezone)
A
A
A

 JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan ekspor batu bara pada Senin (10/1/2021) malam. Keputusan ini pun akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).

Solusi menyeluruh pun dinilai perlu untuk menyelesaikan masalah pasokan batu bara dalam negeri seperti di minta oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut fakta-fakta dicabutnya larangan ekspor batu bara, seperti dirangkum Okezone pada Selasa (11/1/2022):

Baca Juga: Daftar 10 Negara 'Kecanduan' Batu Bara Indonesia

1. Pasokan Batu Bara Indonesia Kritis

Di sisi lain, dilarangnya ekspor batu bara sendiri berangkat dari laporan dari PLN terkait kondisi persediaan batu bara yang sangat rendah di PLTU grup PLN. Hal ini berdasarkan surat PLN tertanggal 31 Desember 2021.

Dengan laporan tersebut, ekspor batu bara pun dilarang mulai 1 - 31 Januari 2022. Kementerian Perhubungan kemudian menutup pintu keluar ekspor di semua pelabuhan. Soal ini tertuang dalam surat yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batu bara tertanggal 31 Desember 2021.

"Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Menko Luhut: Suplai Batu Bara untuk PLN Sudah Lebih Baik

2. Tiga Negara Ketar-Ketir

Terdapat tiga negara yang ketar-ketir meminta pencabutan atau kelonggaran dalam larangan ekspor batu bara dari pemerintah Indonesia. Jepang, Korea Selatan (Korsel), hingga Filipina meminta larangan ekspor dicabut dengan berbagai cara.

Duta Besar Jepang untuk Indonesia, kanasugi Kenji, meminta Menteri ESDM untuk mencabut larangan ekspor karena beberapa pembangkit listrik dan manufaktur Jepang masih mengandalkan pasokan 2 juta ton batu bara dari Indonesia per bulannya.

 

Kemudian, Yeo Han-koo selaku Menteri Perdagangan Korea Selatan juga menyampaikan langsung kepada Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi atas kekhawatiran pemerintah Korsel soal larangan ekspor batu bara. Mereka pun sangat meminta kerja sama dari pemerintah untuk memulai pengiriman kembali.

Selain itu, Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi menyebut, kebijakan larangan ekspor akan merugikan perekonomian yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik. Mereka pun mengikuti permintaan serupa seperti Jepang dan Korea Selatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement