"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022," katanya.
Baca Juga: Pengusaha Sumringah Ekspor Batu Bara Dibuka Besok
Adapun, sebelumnya Menko Luhut mengatakan sebelum melakukan ekspor batu bara, kapal akan diverifikasi. Bagi kapal berisi batu bara yang lolos verifikasi sesuai peraturan dan regulasi Domestic Market Obligation (DMO) diperbolehkan berangkat.
"Jadi nanti kita masih lihat, sekarang yang pertama semua yang pertama semuanya sudah membaik, nanti, kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita mulai Rabu besok,” kata Luhut, Senin (10/1/2022).
(Feby Novalius)