Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ikut Tax Amnesty Jilid II, 3.737 Wajib Pajak Laporkan Harta Rp2,33 Triliun

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |15:17 WIB
Ikut <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, 3.737 Wajib Pajak Laporkan Harta Rp2,33 Triliun
Program Tax Amnesty Jilid II. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Batas Lebih Bayar Restitusi PPN bagi Pengusaha Naik Jadi Rp5 Miliar

Sebagai informasi, peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

DJP juga mencatat, perolehan pajak penghasilan (PPh) hingga 13 Januari 2022 telah mencapai Rp272,14 miliar.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement