JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 masih menjadi polemik. Pengusaha pun menyatakan memberikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 atau menaikan upah sebesar 0,85% di tahun 2022.
Hal ini pun berbeda dengan apa yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan merevisi kenaikan upah Jakarta menjadi 5,1%.
Baca Juga:Â Pengusaha Gugat Kenaikan UMP 2022 ke PTUN
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menilai, Kepgub 1517/2021 yang mengatur kenaikan upah 5,1% dianggap bertentangan dengan PP 36/2021 yang sebelumnya sudah disepakati bersama.
"Kami saat ini sudah memberikan himbauan kepada pengusaha DKI Jakarta untuk melaksanakan upah sesuai Kepgub 1395/2021, karena kami yakin Kepgub 1395/2021 adalah Kepgub yang benar dan sesuai dengan aturan sambil menunggu kepastian hukum," ujarnya kepada MNC Portal, Minggu (16/1/2022).
Baca Juga:Â Jawaban Anies saat Ditanya Pengusaha Alasan UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta
Artinya upah yang diberikan APINDO kepada para pekerja ini masih berkisar Rp4.453.935. Sedangkan melalui Keputusan Gubernur 1517/2021 Anies meminta kepada para pengusaha memberikan upah Rp4.641.854.
"Oleh karena tidak ada kepastian menurut kami, maka kami mencari kepastian dan perlindungan hukum, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PTUN" sambungnya.