Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Syarat Masuk Mal dan Tempat Publik Wajib Vaksin 2 Kali

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Minggu, 16 Januari 2022 |18:21 WIB
Pengumuman! Syarat Masuk Mal dan Tempat Publik Wajib Vaksin 2 Kali
Syarat Masuk Mal Wajib Vaksin 2 Kali. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Meski demikian, Menko Luhut menyampaikan berkaca dari kasus di negara lain Omicron sangat menyebar dengan cepat.

“Kami juga memprediksi bahwa kenaikan kasus tertinggi di Jakarta. Jika semua tidak hati-hati dan kita bertanggung jawab atas diri kita sendiri,” tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement