JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif. Mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar 3%, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.
"Pada kuartal kedua, 2% PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1% ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3%," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (17/1/2021).
Baca Juga: Usul Mobil Rp250 Juta Bebas Pajak, Menperin: Bukan Barang Mewah
Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan tarif PPNBM normal 15%, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada kuartal I 2022.
"Di kuartal I sebesar 50% (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5%. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15%," tambah Airlangga.
Baca Juga:Daftar Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 0% di 2022
Dia menambahkan Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.
Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50% dan diperhitungkan sejak awal kontrak.
"Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," tambah Airlangga.