Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bansos Cair di Kuartal I-2022, Ini Rincian dan Besarannya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |14:28 WIB
Bansos Cair di Kuartal I-2022, Ini Rincian dan Besarannya
Bansos Cair di Kuartal I-2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, telah diputuskan insentif PPN DTP Perumahan akan diperpanjang sampai dengan Juni 2022, dengan ketentuan PPN DTP besaran dikurangi 50% dari tahun 2021. Sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50% untuk rumah tapak/ rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak/ rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga.

Baca Juga: Jokowi Setujui Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Diperpanjang, Cek Bansos yang Cair

Kemudian, akan diberikan juga insentif PPnBM untuk sektor otomotif. PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3%.

PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3% yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2%, dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1%, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3%.

Untuk kendaraan dengan harga Rp200 – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15%, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50% Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement