JAKARTA - Pemerintah tidak lagi memakai tenaga honorer mulai 2023. Nantinya pekerjaan yang basic atau dasar akan dipenuhi melalui pihak ketiga (outsourcing).
Penghapusan tenaga honorer ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Pemerintah Tak Lagi Pakai Tenaga Honorer Mulai 2023
Berikut fakta-faktanya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Â
1. Tenaga Honorer Dihapus
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai tahun 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dimana pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” katanya, Senin (17/1/2022).