JAKARTA - Pajak karbon untuk PLTU rencana diterapkan pada April 2022. Kementerian ESDM pun tengah melakukan finalisasi aturan terkait pajak karbon.
"Sesuai dengan Perpres yang ada, pemerintah berencana mulai menerapkannya per tanggal 1 April 2022. Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) juga sudah kita lakukan melalui pilot project tahun lalu, akan kita tingkatkan ke tahap implementasi. Sudah disepakati akan menerapkan skema cap (batas ambang) and trade (jual beli) tax,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana, dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:Â Pajaki Ghozali Everyday, Begini Cara Sri Mulyani
Rida mengungkapkan PLTU dengan kapasitas kurang dari 100 MW masih belum dapat menerapkan cap and trade and tax tahun ini dikarenakan PLTU dengan kapasitas di bawah 100 MW masih menjadi backbone sistem kelistrikan di luar pulau Jawa dan Sumatera terutama di daerah 3T.
Namun, pihaknya belum menentukan berapa ambang batas karbon dan acuan pajak per emisi yang akan ditetapkan nantinya. Yang pasti, penerapan pajak karbon ini tidak akan berdampak besar pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik nantinya.
Baca Juga:Â Ikut Tax Amnesty Jilid II, 3.737 Wajib Pajak Laporkan Harta Rp2,33 Triliun
Adapun, usulan pajak karbon ditetapkan sebesar USD 2 per ton atau Rp 30 per kg CO2.