Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Dicabut, Kini 75 Kapal Batu Bara Diizinkan Ekspor

Athika Rahma , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |17:31 WIB
Larangan Dicabut, Kini 75 Kapal Batu Bara Diizinkan Ekspor
Batu Bara (Foto: Dokumen PLN)
A
A
A

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang ekspor batubara mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini ditetapkan untuk mengamankan persediaan batubara bagi listrik nasional.

Kebijakan ini dilonggarkan seiring dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk PLN. Bagi produsen batu bara yang sudah memenuhi kewajiban DMO 100% akan mendapatkan izin ekspor.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement