Sedangkan selisih antara nilai rencana transaksi dengan nilai penyetoran akan dikompensasi dengan kompensasi tunai dari PTKP USD90 juta dan kompensasi non tunai dari POSCO atas penghapusan kewajiban derivatif Perseroan sesuai ketentuan pasal 3.4 Perjanjian Kerjasama (JVA).
Sebab, perseroan diwajibkan untuk membeli saham POSCO di PTKP pada waktu 1 (satu) tahun setelah Penerimaan Akhir Fasilitas Fase I PTKP.
(Taufik Fajar)