JAKARTA - Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) hingga Agustus 2021. Pengerukan mineral dan batu bara di 2.741 lokasi ini dilakukan secara ilegal.
Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan, dari 2.741 lokasi ini, 477-nya berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Baca Juga:Â Fakta Indonesia Tak Lagi Ekspor Bahan Mentah seperti Batu Bara
"Sebanyak 132 berada di dalam WIUP dan 2.132 tidak ada data," ujar Ridwan, ditulis Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, pola PETI tiap daerah berbeda sesuai dengan komoditasnya. Batu bara, misalnya, oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut dan mengambil batu bara dari IUP tersebut dan dari IUP lain.
Lalu, oknum PETI mengambil batu bara dari pemilik IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan oleh aparat keamanan dari Bareskrim, namun setelah itu berulang kembali. Police line tidak dipatuhi.
Baca Juga:Â 2.078 Izin Pertambangan Dicabut, 302 Usaha Batu Bara Dihentikan
Bahkan, pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN.
Lalu untuk komoditas emas, biasanya dilakukan di lokasi PETI dan IUP aktif. Modus lainnya, dilakukan secara massal. Penambang tanpa izin itu masuk ke lokasi IUP aktif dan bekerja tidak mengikuti kaidah pertambangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan menggunakan merkuri dan sianida.