JAKARTA - Nelayan mendapatkan sertifikasi kapal penangkap ikan secara gratis. Sertifikat gratis ini memberikan manfaat bagi nelayan, salah satunya untuk pengajuan kredit. Sebab sertifikat tersebut merupakan tanda bukti hak kepemilikan sebuah kapal
Hal ini setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka Gerai Maritim Pengukuran Kapal dan pemberian pas kecil secara gratis untuk nelayan di tahun 2022.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan Pas Kecil dan jaket keselamatan gratis kepada nelayan di Parepare, Sulawesi Selatan, dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran. Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar selain dapat dijadikan jaminan kredit usaha juga memudahkan pendataan.
"Kedepankan keselamatan saat tengah melakukan aktivitas berlayar menangkap ikan," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Brigjen Pol Hermanta dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: Menteri KKP Minta Nelayan Tak Takut dengan Kapal Asing di Laut Natuna
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Brigjen Pol Hermanta yang dalam hal ini mewakili Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha bersama Bupati Pinrang Andi Irwan dan jajarannya mengadakan kunjungan langsung ke lokasi didampingi oleh Kepala Kantor KSOP Parepare Triono pada Jumat 21 Januari 2022.
Menurutnya, apabila melakukan pelayaran menangkap ikan di laut agar memperhatikan cuaca serta memperbaharui berita dari BMKG dan Surat Edaran yg dikeluarkan oleh KSOP Parepare tentang peringatan cuaca gelombang tinggi dan diharapkan jaket keselamatan yang sudah dibagikan kepada masyarakat agar diikutkan di atas kapal saat berlayar.