Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SK Pensiun PNS Rusak atau Hilang? Tenang, Ini Alur dan Syarat Penerbitan yang Baru

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Minggu, 23 Januari 2022 |20:11 WIB
SK Pensiun PNS Rusak atau Hilang? Tenang, Ini Alur dan Syarat Penerbitan yang Baru
Penerbitan SK Pensiun PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

3. Setelah itu BKN, Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara mengesahkan 2 lembar fotocopy SK Pensiun dengan membubuhkan tandatangan dan stempel pada lembar belakang. Dan kemudian dikembalikan ke PT Taspen/Asabri.

Sebagai catatan, apabila tidak memiliki fotocopy SK pensiun maka pegawai dapat berkoordinasi ke PT Taspen/Asabri.

Apabila SK pensiun bukan diterbitkan oleh BKN maka pegawai bisa koordinasi kepada instansi yang telah menerbitkan SK tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement