3. Setelah itu BKN, Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara mengesahkan 2 lembar fotocopy SK Pensiun dengan membubuhkan tandatangan dan stempel pada lembar belakang. Dan kemudian dikembalikan ke PT Taspen/Asabri.
Sebagai catatan, apabila tidak memiliki fotocopy SK pensiun maka pegawai dapat berkoordinasi ke PT Taspen/Asabri.
Apabila SK pensiun bukan diterbitkan oleh BKN maka pegawai bisa koordinasi kepada instansi yang telah menerbitkan SK tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.