Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SK Pensiun PNS Rusak atau Hilang? Tenang, Ini Alur dan Syarat Penerbitan yang Baru

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Minggu, 23 Januari 2022 |20:11 WIB
SK Pensiun PNS Rusak atau Hilang? Tenang, Ini Alur dan Syarat Penerbitan yang Baru
Penerbitan SK Pensiun PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Alur dan syarat penerbitan SK pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hilang atau rusak akan dibahas dalam artikel ini.

PNS merupakan profesi yang bekerja di lembaga pemerintah. Yang mana PNS juga mendapatkan tunjangan ketika masa pensiun.

Apabila SK pensiun PNS hilang atau rusak maka jangan khawatir, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan cara penerbitan SK pensiun PNS yang hilang atau rusak.

Baca Juga: Ketentuan Penghargaan Kepada PNS, Simak Ya!

Melansir Instagram resmi bkngoidofficial, Minggu (23/1/2022), berikut alur menerbitkan SK pensiun PNS yang berdasarkan surat BKN 5232/B-HM.05.01/SD/D/2021.

1. PNS yang bersangkutan melaporkan kehilangan/kerusakan SK pensiun ke PT Taspen/PT Asabri, dan membawa dua lembar fotokopi SK Pensiun.

2. PT Taspen/Asabri mengesahkan 2 lembar fotocopy SK Pensiun dengan membubuhkan tandatangan dan stempel pada lembar depan. Kemudian PT Taspen/Asabri mengusulkan berkas tersebut ke BKN Cq, Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement