JAKARTA – Alur dan syarat penerbitan SK pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hilang atau rusak akan dibahas dalam artikel ini.
PNS merupakan profesi yang bekerja di lembaga pemerintah. Yang mana PNS juga mendapatkan tunjangan ketika masa pensiun.
Apabila SK pensiun PNS hilang atau rusak maka jangan khawatir, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan cara penerbitan SK pensiun PNS yang hilang atau rusak.
Baca Juga: Ketentuan Penghargaan Kepada PNS, Simak Ya!
Melansir Instagram resmi bkngoidofficial, Minggu (23/1/2022), berikut alur menerbitkan SK pensiun PNS yang berdasarkan surat BKN 5232/B-HM.05.01/SD/D/2021.
1. PNS yang bersangkutan melaporkan kehilangan/kerusakan SK pensiun ke PT Taspen/PT Asabri, dan membawa dua lembar fotokopi SK Pensiun.
2. PT Taspen/Asabri mengesahkan 2 lembar fotocopy SK Pensiun dengan membubuhkan tandatangan dan stempel pada lembar depan. Kemudian PT Taspen/Asabri mengusulkan berkas tersebut ke BKN Cq, Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara.
3. Setelah itu BKN, Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara mengesahkan 2 lembar fotocopy SK Pensiun dengan membubuhkan tandatangan dan stempel pada lembar belakang. Dan kemudian dikembalikan ke PT Taspen/Asabri.
Sebagai catatan, apabila tidak memiliki fotocopy SK pensiun maka pegawai dapat berkoordinasi ke PT Taspen/Asabri.
Apabila SK pensiun bukan diterbitkan oleh BKN maka pegawai bisa koordinasi kepada instansi yang telah menerbitkan SK tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)