Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi Dilarang Masuk Mal

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 24 Januari 2022 |11:51 WIB
Tegas! Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi Dilarang Masuk Mal
Syarat Masuk Mal Wajib Vaksin 2 Kali. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA— Menteri Koordinator Maritim dan investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan masyarakat yang tak memiliki aplikasi peduli lindungi untuk tidak ke mal. Pasalnya, aplikasi ini mampu mendorong percepatan program vaksinasi oleh Pemerintah.

Menko Luhut mengatakan, aktivitas dan mobilitas masyarakat dapat lebih terkontrol di tengah penanganan dan melonjaknya kasus virus varian omicron khususnya di tempat umum seperti mal.

Baca Juga: Mal Semakin Ramai, Peritel Gembira

“Kita akan menguatkan dan memasifkan lagi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi khususnya dalam varian Omicron ini,” kata Luhut Binsar dalam evaluasi PPKM, Senin (24/1/2022).

Menko Luhut mengatakan, dengan memaksimalkan penggunaan aplikasi tersebut menjadi jawaban ketika angka kasus Covid-19 varian omicron tidak melonjak tinggi di banding negara yang lain.

Baca Juga: Pengumuman! Syarat Masuk Mal dan Tempat Publik Wajib Vaksin 2 Kali

“Kenapa gak sangat kencang karena peduli lundungi, oleh karena itu harus digunakan, nanti Menkes juga akan mengumumkan mal atau toko yang tidak memanfaatkan peduli lindungi jangan masuk ke situ,” urainya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement