Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker 'Sentil' Kepala Daerah yang Bandel soal UMP

Antara , Jurnalis-Senin, 24 Januari 2022 |20:04 WIB
Menaker 'Sentil' Kepala Daerah yang Bandel soal UMP
Upah Minimum 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kami patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Proses itu sudah kami lakukan. Kami mengajak kepada para gubernur untuk patuh dan comply terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan," katanya.

Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku dengan aturan itu telah diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan.

Adapun arahan Presiden Joko Widodo, kata Ida, bahwa MK tidak membatalkan satu pun pasal dan UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement