JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya telah bersurat kepada kepala daerah yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami menyampaikan, dalam konteks kami sebagai pembina ketenagakerjaan, kami sudah bersurat kepada para gubernur yang selanjutnya dipakai sebagai dasar Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan sebagaimana kewenangan yang dimiliki," ujar Ida Fauziyah dikutip Antara di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:Â UMP 2022 Digugat ke PTUN, Ini 5 Poin yang Diminta Pengusaha
Ida menjelaskan terdapat satu provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Sulawesi Tenggara.
Selain itu terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai formula perhitungan upah minimum, meski mengumumkan sesuai tenggat waktu, yaitu Riau, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Terdapat pula DKI Jakarta yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1%, sehingga besarannya menjadi Rp4,6 juta. Revisi UMP 2022 tersebut membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akhirnya menggugat ke PTUN.
Baca Juga:Â Pengusaha Ngaku Belum Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta
Ida mengatakan dalam surat tersebut, dia sudah meminta kepada kepala daerah yang menerbitkan kebijakan UMP 2022 yang tidak sesuai untuk kembali kepada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.