Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jakarta PPKM Level 2, Bus, Ojol hingga MRT Masih Diizinkan Beroperasi

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |09:32 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Bus, Ojol hingga MRT Masih Diizinkan Beroperasi
Syarat Naik Transportasi Umum di Tengah PPKM. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA — DKI Jakarta terapkan status PPKM Level 2. Meski demikian, operasional transportasi umum atau kendaraan online dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jabodetabek Masih Berlakukan PPKM Level 2 Sepekan, Ini Aturan Lengkapnya

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (25/1/2022).

Sementara itu, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement