JAKARTA - PNS bisa dipecat berdasarkan beberapa hal. Pasalnya, PNS memang tidak bisa bertindak seenaknya saat bekerja, semua ketentuannya telah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Hal-hal yang bisa membuat PNS dipecat di antaranya adalah bolos kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atasan.
Peraturan ini juga dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS yang diteken Presiden Jokowi pada 28 Februari 2020 lalu. Adapun pada pasal 250, dijabarkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu, PNS juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di mana hukuman paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.
Berbagai pelanggaran yang ada bisa membuat PNS berada pada tingkat hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, ada penurunan pangkat setingkat lebih rendah jangka waktu sekitar 1 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat yaitu dipecat.
Baca selengkapnya: Hal-Hal yang Membuat PNS Dapat Dipecat, Simak Ini Penting!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)