Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Berlakukan DMO Minyak Goreng Hari Ini, Berikut Penjelasan Mendag

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 27 Januari 2022 |17:06 WIB
Pemerintah Berlakukan DMO Minyak Goreng Hari Ini, Berikut Penjelasan Mendag
Mendag Muhammad Lutfi (Foto: MPI)
A
A
A

Seiring dengan penerapan kebijakan DMO yang dimaksud Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan DPO Yang ditetapkan sebesar 9.300 per kilogram untuk CPO dan 10.300 per kilogram untuk olein.

"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPn di dalamnya," jelas Mendag.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement