JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng ke dalam negeri akan mulai berlaku hari ini, Kamis (27/1/2022).
"Mekanisme kebijakan di DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing masing di tahun 2022," ujar Mendag dalam konferensi pers.
Lufti memproyeksikan, kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kilo liter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.
"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kilo liter terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, kemudian 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, lalu 2,4 juta kilo liter curah. Sementara, kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kilo liter," paparnya.