Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Rp1,2 Juta

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |06:48 WIB
Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Rp1,2 Juta
BLT PKL dan Warteg Segera Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung kembali mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta di tahun 2022.

Seperti saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan BLT PKL Rp1,2 juta kepada pedagang di Pasar Gemolong, Sragen, dan Pasar Umum Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.

“Ini untuk tambahan modal ya,” ucap Presiden kepada para pedagang berdasarkan keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, saat berkunjung ke Pasar Gemolong, Sragen, Rabu (5/1/2021).

Adapun penerima BLT PKL dan pemilik warung adalah WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Serta tidak termasuk dalam daftar penerima/calon penerima bantuan lain.

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Baca Selengkapnya: BLT Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement