JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp600 miliar untuk merevitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma.
Alokasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2022 lalu.
"Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Revitalisasi Bandara Halim, Ini Tugas Jokowi untuk Erick Thohir
Pemerintah menunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kontraktor atau pelaksanaan proyek tersebut. Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menugaskan tiga BUMN sebagai kontraktor revitalisasi bandara Halim.
Ketiga perusahaan pelat merah itu terdiri atas PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Indah Karya. Adapun tujuan revitalisasi Bandara Halim adalah meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara di Pangkalan Halim Perdanakusuma
Baca Juga: Hindari Masalah Kesehatan yang Mungkin Timbul Setelah Penerbangan Jarak Jauh
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News