Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag: DMO dan DPO Berlaku Sampai Harga CPO Rp9.300

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |15:27 WIB
Kemendag: DMO dan DPO Berlaku Sampai Harga CPO Rp9.300
Kebijakan DMO dan DPO Berlaku Sampai Harga CPO Rp9.300. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Oke mengatakan jika pun harga CPO sudah normal kembali, kemungkinan juga masih akan diterapkan kebijakan DMO. Namun jumlahnya tidak sama dengan yang saat ini diterapkan sebesar 20%.

"Kalau (harga) sudah bagusan ya mungkin (DMO) 10%," pungkasnya.

Ditengah harga minyak goreng yang mahal saat ini khususnya di dalam negeri, pemerintah mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk menyetorkan 20% produksi minyak goreng untuk dijual di pasar domestik. Namun kebijakan tersebut dijelaskan Oke tidak berlaku lagi ketika harga minyak goreng sudah kembali ke harga normalnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement